0

APHT .....



APHT adalah kepanjangan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan yang merupakan hak debitur/bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang. Ini dengan anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui. Namun, kalau sudah mendapakan Akte Jual Beli dan bisa balik nama ke pembeli, berarti SKMHT sudah tidak diperlukan lagi.

Perbedaan dgn SKMHT......

APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi. Sementara itu, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.

0 comments:

Post a Comment

Back to Top