0

APHT .....



APHT adalah kepanjangan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan yang merupakan hak debitur/bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang. Ini dengan anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui. Namun, kalau sudah mendapakan Akte Jual Beli dan bisa balik nama ke pembeli, berarti SKMHT sudah tidak diperlukan lagi.

Perbedaan dgn SKMHT......

APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi. Sementara itu, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.

0

NJOP .....

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah nilai yang akan didapatkan saat Anda melakukan transaksi jual atau beli rumah. NJOP adalah hal yang penting untuk diketahui, karena hal tersebut akan menjadi dasar bagi penjual menentukan harga yang tepat dari rata-rata yang ada.

Adapun yang dimaksud dengan NJOP/meter, yaitu taksiran harga bumi dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah. Nah untuk mengetahuinya, kamu bisa datang langsung ke kantor kecamatan di mana bumi dan bangunan diperjualbelikan.
0

PPAP .....

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif yang selanjutnya disingkat PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif.

Secara sederhana perhitungan PPAP dibedakan berdasarkan kolektibilitas yaitu : Kolektibilitas Lancar (Kol 1), PPAP diperhitungkan 0,5% X Baki Debet. Kolektibilitas Non Lancar (Kol 2,3 dan 4), PPAP dipengaruhi oleh nilai agunan dan persentase dari jenis pengikatan agunan atau jaminan kredit.
0

Audit TI .....

Audit Sistem Informasi (SI)/TI adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti untuk menentukan apakah sistem informasi dapat melindungi aset, teknologi informasi yang ada telah memelihara integritas data sehingga keduanya dapat diarahkan kepada pencapaian tujuan bisnis secara efektif dengan menggunakan sumber daya ... 

0

COBIT .....


COBIT merupakan standar yang dinilai paling lengkap dan menyeluruh sebagai framework IT audit karena dikembangkan secara berkelanjutan oleh lembaga swadaya yang terdiri dari auditor-auditor profesional yang tersebar di hampir seluruh negara.

COBIT dapat digunakan sebagai tools yang digunakan untuk mengefektifkan implementasi IT Governance, yakni sebagai management guideline dengan menerapkan seluruh domain yang terdapat dalam COBIT, yakni planning-organization (PO), azquisition-implementation (AI), Delivery-support (DS) dan Monitoring (M)

COBIT memiliki 4 cakupan domain, yaitu:
  • Perencanaan dan organisasi (plan and organise)
  • Pengadaan dan implementasi (acquire and implement)
  • Pengantaran dan dukungan (deliver and support)
  • Pengawasan dan evaluasi (monitor and evaluate)


Kriteria Informasi berdasarkan COBIT
  • Effectiveness (Efektivitas). ...
  • Effeciency (Efisiensi). ...
  • Confidentially (Kerahasiaan). ...
  • Intergrity (Integritas). ...
  • Availability (Ketersediaan). ...
  • Compliance (Kepatuhan). ...
  • Reliability (Handal).

COBIT bermanfaat bagi auditor karena merupakan teknik yang dapat membantu dalam identifikasi IT control issues. COBIT berguna bagi IT users karena memperoleh keyakinan atas kehandalan sistem aplikasi yang dipergunakan
0

Rapat Internal Tanggal 26-09-22

 

* Pak Roso:
1. Semua pemeriksaan terkini  di cabang-cabang harap dibuat laporan temuannya
2. Hasil temuan di-konfirmasi-kan kepada Kepala Cabang terkait

* Pak Wirasto
1. SKAI  mendapat tugas khusus dari OJK, terkait debitur yang mendapat restrukturisasi
2. Laporan pemeriksaan terkini belum diperoleh pak Wira, 2 minggu ke depan harus diserahkan ke OJK.
3. Laporan yang dibuat oleh petugas harus di'cenul' oleh pimpinan.
4. Kondisi debitur harus di-analisa
5. Pada umumnya data pembukuan debitur tidak tertib atau tidak ada.
6. Data dari petugas lapangan harap di-koordinasi-kan dengan data pemeriksa agunan.
7. BSY akan men-cek ulang debitur yang terkena 'restruk'.
8. Khusus debitur besar/macet: Hermawan, Thorik, Sabelo, Bagus, Novan ada BMPK yang melebihi batas. Pelanggaran BMPK berat sangsinya.
9. BSY belum memiliki kemampuan dalam menganalisa kredit nominal besar, perlakuannya masih sama saja dengan kredit nominal kecil.
10. Kredit yang di-restruk, akan diakui sebagai PYAD (Pendapatan Yang Akan Diterima) apabila macet dalam kurun waktu maksimal 90 hari, lebih dari itu tidak diakui.
11. S/d akhir tahun data restruk harus tuntas, di luar nasabah poin 8 yang bermasalah
12. Tingkatkan kemampuan masing-masing personel SKAI sesuai dengan jabatan serta perencanaan/koordinasi dan lain-lain.....Iniiatif pimpinan masih kurang....
13. Akan ada penilaian/kajian ulang untuk seluruh personel SKAI, tahap selanjutnya bisa juga ada mutasi, re-organisasi dan lain-lain......
14. Posisi SKAI adalah di'depan' bila ada pemeriksaan OJK
15. Secara umum SKAI sudah dianggap sesuai oleh OJK
16. Terkait RBA (Risk Based Audit)
      a. RBA akan lebih dikembangkan
      b. Beri penekanan kepada cabang-cabang tentang Risiko Kredit




0

Rapat Tanggal 23-09-22

 


* Pak Roso:
1. Informasi terkait pemeriksaan OJK secara umum
2. Periksa ulang debitur yang ikut 'restruk', dipilah mana yang tidak bisa dipertahankan.

* Mbak Dias:
1. Penjelasan mengenai data yang dikirim oleh pak Wirasto
2. Aneka informasi terkait pemeriksaan OJK:
a. Nominal kredit macet seluruhnya.....675M
b. OJK minta dalam waktu 3 bulan ada perbaikan
c. Hanya dari cabang anu ............totalnya sekitar 140M
d. OJK minta SKAI untuk menindaklanjuti hal tersebut, terkait dengan PPAP
e. Diharapkan hasil dari bbrp cabang terkait nominalnya bisa menjadi 40M
f. Analisa 'Fiducia' kita dianggap tidak sesuai oleh OJK
g. Pelajari bbrp istilah berikut:
    RESUME, APHT, PPAP, PERINGKAT, SPPT dan lain-lain......


0

Rapat Internal Tgl 21-09-22

 

* Pak Rosso
1. File-file terkait cabang SMT, di-konfirmasi-kan kepada cabang terkait.
2. Apapun yang terjadi pada masing-masing Bagian di SKAI, akan berdampak pada Divisi
3. Kondisi BSY secara keseluruhan sedang prihatin, kita harus mendukung baik secara moral maupun operasional.
4. Untuk pemeriksaan Cabang harap dilakukan lebih teliti lagi.
5. Kalau menerima telpon pribadi sebaiknya bergeser ke tempat yang lebih pribadi.
6. Jangan sering melakukan hal-hal yang bersifat pribadi selama berada di kantor.

* Mbak Dias
Intinya PSP menemukan beberapa hal yang tidak sesuai sewaktu sedang melakukan sidak ke salah satu Cabang, pihak SKAI diminta turut serta mengawasi terutama sewaktu melakukan pemeriksaan Cabang.

* Pak Aan
Kita diharapkan ikut prihatin, ikut berpartisipasi dalam permasalahan yang terjadi di perusahaan.



0

Terkait 'Dokumen Agunan' Cabang

 Mulai hari ini ;

Pak Roso, Pak Aan.

Koordinir teman 2 pemeriksa kredit dan Non kredit. Untuk mendata dokumen agunan Cabang...


1. Yg diperiksa : Dalam file Data kredit diatas (sheet: restru tapi tetap nunggak) pada kolom Q short dan pilih debitur yg tidak bertahan. Itu yg diperiksa.

2. Kemudian periksa Agunan beserta dasar penilaian agunan pengurang ppap dlm sistem, dan pastikan nilai sesuai dgn dasar penilaian.

3. Lakukan secara cepat.. Dimulai dr cabang terdekat (selain cab Utama, BMS dan PWT. karena petugas agunan sdng ke OJK)

4. Format laporan pemeriksaan sbb..



0

Meeting Tanggal 6 September 2022

 

* Pak Wirasto
1. Laporan............
2. Bikin trend FRAUD ----> eksekutor mas Perdana
3. Untuk laporan IT masih kurang data pendukung yang menunjukkan keterlibatan dewan komisaris pada pengembangan IT.
4. Penentuan Cabang yang berisiko tinggi, koordinasi dengan Bagian SMR.
5. Pemeriksaan Cabang, Kabag akan turun langsung bila dianggap perlu
6. Penambahan poin pemeriksan pada pelayanan Informasi Keuangan /SLIK/POJK64
7. Pada Th 2023 pemeriksaan SLIK dimasukkan ke dalam RBB


Back to Top